Friday, October 13, 2006

Zakat Fitrah Dan Fidyah

Panduan Mengeluarkan Zakat Fitrah

1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)

2. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)

3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)

4. Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)

5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)

6. Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)

7. Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

KESIMPULANHadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :

1 Wajib bagi tiap kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. (dalil : 1,2 dan 5)

2. Yang wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan untuk dirinya dan keluarganya. (dalil : 4)

3. Sasaran zakat fithrah adalah dibagikan kepada kaum miskin dari kalangan kaum muslimin. (dalil : 3)

4. Zakat fithrah dikeluarkan dari makanan pokok (di negeri kita adalah beras) sebanyak lebih kurang 3,1 liter untuk seorang. (dalil : 1 dan 2)

5. Cara menyerahkan zakat fithrah adalah sebagai berikut :

a. Bila diserahkan langsung kepada yang berhak (fakir miskin muslim) waktu penyerahannya adalah sebelum shalat 'ied yakni malam hari raya atau setelah shalat Shubuh sebelum shalat 'iedul fitri. (dalil : 2 dan 3)

b. Bila diserahkan kepada amil zakat fithrah (orang yang bertugas mengumpulkan zakat fithrah), boleh diserahkan tiga,dua atau satu hari sebelum hari raya 'iedul fitri. (dalil : 6 dan 7)

6. Zakat fithrah disyari'atkan untuk membersihkan pelaksanaan shaum Ramadhan dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji di waktu shaum. (dalil : 3)

Beberapa Pertanyaan :

Jika seorang muslim lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah salat id, bagaimana hukumnya?

Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga selesai salat id adalah makruh karena tujuan utamanya untuk mencukupkan kebutuhan kaum fakir pada hari raya. Jika diakhirkan berarti sebagian hari itu terlewat tanpa terpenuhi kebutuhan tersebut. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., "(Rasulullah saw. mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebagai pembersih bagi diri orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan sebagai salah satu jenis sedekah.)"
Bila ditunda hingga setelah salat id pada hari itu juga, maka ia tidak berdosa, tetapi akan berdosa jika tetap tidak dibayarkan sampai matahari terbenam dan kewajiban itu tetap menjadi tanggungannya sebagai utang terhadap Allah yang harus dikada.

Bolehkah mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang membayarnya?

Dibolehkan mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang mengeluarkannya bila di negeri itu terdapat orang yang lebih membutuhkan dan jika hal tersebut dapat mewujudkan maslahat yang lebih besar bagi kaum muslimin, atau jika lebih dari kebutuhan kaum fakir yang ada di negerinya. Seandainya tidak ada satu pun di antara sebab yang telah disebutkan itu, maka tidak boleh mengalihkan zakat ke negeri lain karena Nabi saw. telah bersabda, "(Zakat itu diambil dari orang kaya di kalangan mereka dan dikembalikan (dibayarkan) kepada kaum fakirnya)".

Fidyah

Wa 'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin (Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) (QS Al-Baqarah [2]: 184).

Penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak ulamatafsir. Ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah Swt. memberi alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa atau berbuka dengan membayar fidyah. Ada juga yang be~pendapatbahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan orang sakit,yakni bagi kedua kelompok ini terdapat dua kemungkinan : musafir dan orang yang merasa berat untuk berpuasa, maka ketika itu dia harus berbuka; dan ada juga di antara mereka,yang pada hakikatnya mampu berpuasa, tetapi enggan karena kurang sehat dan atau dalam perjalanan, maka bagi mereka diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah.

Pendapat-pendapat di atas tidak populer di kalangan mayoritas ulama. Mayoritas memahami penggalan ini berbicara tentang orang-orang tua atau orang yang mempunyai pekerjaan yang sangat berat, sehingga puasa sangat memberatkannya, sedang ia tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali pekerjaan itu. Maka dalam kondisi semacam ini. mereka diperbolehkan untuk tidakberpuasa dengan syarat membayar fidyah. Demikian juga halnya terhadap orang yang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, dan diduga tidak akan sembuh dari penyakitnya. Termasuk juga dalam pesan penggalan ayat di atas adalah wanita-wanita hamil dan atau menyusui. Dalam hal ini terdapat rincian sebagai berikut: Wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan mengganti puasanya di hari lain, seandainya yang mereka khawatirkan adalah janin atau anaknya yang sedang menyusui.Tetapi bila yang mereka khawatirkan diri mereka, maka mereka berbuka dan hanya wajib menggantinya di hari lain, tanpa harus membayar fidyah. Fidyah dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap hari selama ia tidak berpuasa. Ada yang berpendapat sebanyak setengah sha' (gantang) atau kurang lebih 3,125 gram gandum atau kurma (makanan pokok). Ada juga yang menyatakan satu mud yakni sekitar lima perenam liter, dan ada lagi yang mengembalikan penentuan jumlahnya pada kebiasaan yang berlaku pada setiap masyarakat
------------------------------------------------------------------------
Sumber:
Arsip Artikel - Millist DT
Detik.com
PKPU
Wawasan Al-Qur'an

0 komentar: